Saturday, December 22, 2012

MAKALAH HAK CIPTA

















OLEH :

KELAS X


SMA N 1 RANDUBLATUNG
TAHUN 2012/2013







BAB I
PENDAHULUAN

Hak cipta termasuk dalam hukum dagang, meskipun hak cipta ini hanya mempunya hubungan tidak langsung dengan perusahaan. RUU tentang Hak Cipta yang baru telah diajukan oleh pemerintah kepada DPR dan telah disetujui pada rapat paripurnanya tanggal 29 Februari 1982, dan telah diumumkan dalam L.N. Tahun 1982 Nomor 15, sedangkan penjelasannya dimuat dalam T.L.N. Tahun 1982 Nomor 3217, tanggal 12 April 1982.

Undang-Undang Hak Cipta ini lebih maju sekali jika dibandingkan dengan “Auteurswet” Tahun 1912. Dalam undang-undang ini selain dimasukkan unsur baru berhubungan dengan adanya perkembangan teknologi, dimasukkan juga unsur kepribadian Indonesia, yang mengayomi, baik bagi kepentingan individu, maupun bagi masyarakat, sehingga terdapat keseimbangan yang serasi antara dua kepentingan tersebut. Walaupun pada pasal 2 undang-undang ini ditentukan bahwa hak cipta adalah hak khusus, tetapi sesuai dengan jiwa yang terkandung pada pasal 33 Undana-Undang Dasar 1945, maka hak khusus tersebut mengandung fungsi social, dalam arti bahwa hak khusus itu kekuatannya dibatasi dengan kepentingan umum.



BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian tentang Hak Cipta
Mengenai hak cipta ini diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 (L.N. 1982 No. 15). Undang-Undang Hak Cipta ini mencabut “Auteurswet 1912” (S. 1912-600), yang sudah tidak sesuai dengan kemajuan teknologi dan kemajuan pembangunan Indonesia pada saat ini. Istilah hukum pertama yang harus mendapat perhatian adalah “Hak Cipta” Pasal 2 UUHC yang berbunyi: “Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta, maupun bagi penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangn yang berlaku”. Yang dimaksud hak khusus bagi pencipta adalah bahwa tidak ada orang lain yang boleh melakukan hak itu, kecuali dengan izin pencipta . Hak cipta yang bersifat khusus ini diberikan oleh undang-undang kepeda pencita. Sedangkan yang dimaksud dengan ”pencipta” menurut pasal 1 huruf (a) UUHC adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama berdasarkan inspirasinya melahirkan suatu ciptaan, yang bersumber dari kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Hasil setiap karya pencipta tersebut dinamakan ciptaan, yang timbul dari lapangan ilmu, seni dan sastra. Ciptaan itu harus asli, dalam arti tidak meniru.

2. Sifat Hak Cipta
Mengenai sifat-sifat hak cipta, sebagaimana diterangkan pada pasal-pasal dibawah ini:
Pasal 1
Hak cipta adalah hak tunggal daripada pencipta, atau hak dari pada yang mendapat hak tersebut, atas hasil ciptaannya dalam lapangan kesusasteraan, pengetahuan atau kesenian, untuk mengumumkan dan memperbanyak, dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan dalam undang-undang (K.U.H.Pt. 570).


Pasal 2
Hak cipta dianggap sebagai barang bergerak.
Hak itu pindah dengan warisan, dan dapat diserahkan seluruhnya atau sebagian. Penyerahan seluruhnya atau sebagian dari hak cipta hanya boleh dilakukan dengan akte otentik atau akte dibawah tangan. Penyerahan itu hanya mengenai wewenang- wewenang, sebagaimana yang disebutkan dalam akte penyerahan itu atau merupakan akibat mutlak yang timbul menurut sifat dan tujuan dari persetujuan yang diadakan (K.U.H.Pt. 511, 613, U.U.C, 51).
Karena hak cipta itu merupakan satu kesatuan dengan pemilikanya, yaitu pencipta, demikan juga hak cipta atas ciptaan-ciptaan yang belum diumumkan setelah pencipta meninggal dunia yang didapat oleh seseorang, yang memilikinya sebagai warisan atau sebagai wasiat dari pencipta, tidak dapat disita (pasal 4 UUHC).

3. Perkecualian dan Batasan Hak Cipta
Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Contoh lain, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) “program computer” diperbolehkan membuat salinan atas program computer yang dimilikinya untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Dalam karya fotografi, hak cipta foto umumnya dipegang oleh fotografer, namun foto seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret. UUHC Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19–23.
Selain daripada itu, Undang-Undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan, berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan yang “apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai suatu agama, ataupun menimbulkan masalah, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma, kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum” (pasal 17)
Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lain, misalnya keputusan-keputusan dalam memutuskan suatu sengketa.
Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

4. Masa Berlakunya Hak Cipta
Hak cipta berlaku selama pencipta masih hidup ditambah 25 tahun setelah dia meninggal dunia (pasal 26 ayat 1 UUHC). Sesuai dengan ketentuan bahwa hak cipta mempunyai fungsi social, maka berlakunya hak cipta ditentukan lebih pendek daripada yang telah ditentukan dalam undang-undang lama, dimaksudkan agar hak cipta tersebut tidak terlalu lama berada ditangan orang tertentu. Menurut U.U.C 1912, pasal 37, jangka waktu tersebut adalah 50 tahun.
Jika hak cipta tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang terlama hidupnya, ditambah dengan jangka waktu 25 tahun sesudah dia meninggal dunia (pasal 26 ayat 2 UUHC). Jangka waktu 25 tahun tersebut dihitung sejak pencipta yang terlama hidupnya meninggal dunia.
Jika pada suatu ciptaan tidak dicantumkan sama sekali nama penciptanya atau bila pencantuman itu sedemikian rupa, sehingga pencipta yang sebenarnya tidak diketahui, maka hak cipta itu berlaku selama 25 tahun sejak ciptaan itu diumumkan untuk yang pertama kalinya (pasal 26 ayat 3 UUHC). Begitu pula jika penciptanya adalah suatu badan hukum (pasal 26 ayat 4 UUHC).
Hak cipta atas ciptaan karya fotografi atau karya seni sinematografi atau ciptaan sejenis, berlaku 15 tahun sejak ciptaan itu diumumkan untuk yang pertama kalinya (pasal 27 UUHC). Mengenai hal ini ditetapkan waktu yang lebih pendek dikarenakan karya cipta fotografi atau sinematografi itu aktualitasnya tidak begitu tahan lama.

5. Hasil Ciptaan atau Hak Cipta Yang Dijual
Jika suatu hasil ciptaan dijual kepada seorang pembeli, sedangkan hak ciptanya tidak turut serta diserahkan, maka hak cipta masih tetap ada di tangan penciptanya (pasal 25 ayat 1 UUHC). Begitu pula ketika sudah dijual secara keseluruhan atau sebagian, maka penjual yang sama tidak boleh menjual hak cipta tersebut untuk yang kedua kalinya kepada orang lain (pasal 25 ayat 2 UUHC) karena hak cipta tersebut sudah bukan miliknya lagi.

6. Pendaftaran Ciptaan
Untuk kepentingan kepastian hukum, sebaiknya semua ciptaan harus didaftarkan. Keuntungan hak cipta yang didaftarkan adalah bahwa seseorang yang mendaftarkan suatu ciptaan, dianggap sebagai penciptanya. Jadi, kebenaran dalam hal ini harus dicari di hadapan hakim, bukan pejabat pendaftar.
Undang-undang menunjuk Departemen Kehakiman sebagai penyelenggara pendaftaran hak cipta (pasal 29 ayat 1 UUHC). Dalam hal ini Departemen
Kehakiman mempunyai dua tugas, yaitu:
a. menyelenggarakan pendaftaran penciptaan dalam daftar umum ciptaan
b. mengumumkan secara resmi tentang pendaftaran itu. Mengenai pengumuman itu tidak ditetapkan dalam pasal ini, tetapi dalam pasal 34 ayat 2 UUHC, yang menentukan bahwa pendaftaran ciptaan itu harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal 29 ayat 2 UUHC ditentukan bahwa daftar umum ciptaan itu dapat dilihat oleh setiap orang di kantor Departemen Kehakiman tanpa dipungut bayaran. Berhubungan dengan hal tersebut, maka setiap orang yang membutuhkan, dapat memperoleh suatu petikan dari daftar umum ciptaan tersebut dengan membayar biaya administrasi yang besarnya ditentukan oleh Menteri Kehakiman (pasal 29 ayat 3 UUHC. Jadi menurut pasal 29 ayat 2 dan 3 UUHC, daftar umum ciptaan itu bersifat terbuka, artinya setiap orang dapat melihat daftar itu dan dapat pula meminta salinannya (petikannya) dengan membayar uang administrasi.



BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP

KESIMPULAN

Sebagaiman telah diterangkan diatas bahwasanya hak cipta itu memiliki ketentuan-ketentuan, tata cara pendaftaran, sifat-sifatnya, dan lain sebagainya yang tercantum dalam UUHC dengan tujuan untuk melindungi setiap ciptaan yang telah diciptakan oleh penciptanya agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang mungkin bisa menyalahgunakan suatu ciptaan untuk kepentingannya semata.

PENUTUP

Demikanlah yang dapat kami sampaikan, Kami sadar dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik, saran, atau masukan dari Bapak/Ibu dan teman-teman semua demi sebuah perubahan menuju arah yang lebih baik. Mudah-mudahan makalah ini dapat sedikit menambah pengetahuan kita. Amin…..







DAFTAR PUSTAKA

Purwsutjipto, H.M.N, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta:    Djambatan, 1995, cet. Ke-11
Simorangkir, J.C.T, Hak Cipta, Jakarta: Djambatan, 1973, cet. Ke-2

No comments:

Post a Comment